Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, melakukan pemusnahan 10.024 botol miras dan 34 liter miras jenis tuak di halaman kantor Kejari Sungai Penuh, pada Rabu (15/11/2023).
Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola MH mengatakan pemusnahan barang tersebut merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Semua barang yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Sungai Penuh
Dia mengimbau agar masyarakat untuk turut mengawasi kemungkinan peredaran miras. Dengan begitu, kasus serupa bisa menurun serta menindak pelakunya.
”Minuman miras membuat orang kehilangan akal, lantas berbuat perbuatan yang tidak sesuai dengan normal lagi,” katanya
PJ Bupati Kerinci Asraf saat hadir pada saat pemusnahan barang bukti miras menyampaikan sangat mendukung adanya kegiatan pemusnahan botol miras ini, sehingga ada efek jera bagi penjual dan pemakai.
“Kita berharap ke depan peredaran miras si Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menurun, sehingga masyarakat bisa lebih memahami dampak drai miras tersebut, ” katanya.
Sementara itu Sekda kota Sungai Penuh, Alpian kepada media, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejari Kota Sungai Penuh yang telah membantu melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan disebabkan menkonsumsi minuman beralkohol.
” Dapat kita dibayangkan jika ribuan minuman sempat beredar ditengah-tengah masyarakat, tentu dapat bisa merusak para generasi kita,” ungkapnya.