Cegah TPPO, Imigrasi Kerinci Lakukan sosialisasi di Kabupaten Merangin

Kerincidaily.com, Bangko – Imigrasi Kerinci melaksanakan kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) di Kabupaten Merangin dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMTSP-TK) Kabupaten Merangin yang dilaksanakan di Hotel Royal Bangko. Senin (16/6/2025)

Hadir sebagai peserta sosialisasi TPPO yaitu Camat bangko, camat Bangko Barat, seluruh Lurah dan Kepala desa yang berada di Kecamatan Bangko dan Kecamatan Bangko Barat.

Kegiatan sosialisasi dilatar belakangi oleh masih maraknya tindak pidana perdangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Indonesia yang menimbulkan banyak sekali korban dari warga negara indonesia sehingga menjadi atensi serius bagi pemerintah untuk memberantas adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO).

Selain menjalin Koordinasi dan silahturahmi, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa di Kecamatan Bangko dan Kecamatan Bangko Barat tentang pentingnya Tindakan pencegahan dari Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Hal ini dikarenakan jika pencegahan dapat dilaksanakan dengan maksimal, maka kejadian Tindak Pidana Orang (TPPO) akan dapat di minimalisir atau tidak akan terjadi lagi.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menjelaskan ruang lingkup, modus, tantangan dan bahaya dari Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdangan Manusia (TPPM) serta Tindakan yang harus dilaksanakan dalam hal pencegahan baik dari segi Keimigrasian maupun dari segi umum lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci bPurnomo mengatakan, kegiatan Sosialisasi ini penting dilaksanakan sebagai Upaya preventif kita untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdangan Manusia (TPPM) dengan memberikan edukasi, pemahaman, dan menjalin koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait baik dari Instansi vertical maupun instansi daerah.

“Hari ini kami melakukan kegiatan sosialisasi dengan melibatkan peserta dari seluruh Lurah dan Kepala desa yang ada dikecamatan bangko dan kecamatan bangko barat, dengan harapan bahwa sebagai ujung tombak warga kelurahan dan desa, kami berharap lurah dan kepala desa dapat berperan aktif dan saling bekerjasama dalam upaya pecegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindank Pidana Perdangan Orang (TPPM)”. Sebutnya.

“Kegiatan ini juga selaras dengan 13 program akselerasi, Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk dapat memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdangan Manusia (TPPM)”.  Tutup Purnomo.