Kerinci daily.com…SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I dengan agenda penyampaian pengantar Walikota Sungai Penuh terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran dan Rapat Paripurna II Masa Persidangan I dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi dewan terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026 pada Rabu 16/09/26.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal S.Sos., M.H didampingi Unsur Pimpinan,serta dihadiri langsung oleh Walikota Alfin, SH dan Wakil Walikota Azhar Hamzah, unsur forkopimda serta jajaran Pemkot Sungai Penuh.
Dalam pidatonya,Wako Alfin menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi ekonomi,realisasi anggaran semester pertama,serta kebutuhan strategis pembangunan daerah pada sisa tahun anggaran.
Perubahan APBD juga mempertimbangkan pergeseran anggaran,penyesuaian SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK serta perubahan kondisi pembiayaan daerah.SiLPA yang disesuaikan untuk digunakan pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp936,68 juta.
Secara keseluruhan,pendapatan daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2026 meningkat menjadi Rp768,41 miliar, sedangkan belanja daerah menjadi Rp769,35 miliar.
Wako Alfin menegaskan,Ranperda Perubahan APBD merupakan tindak lanjut evaluasi pelaksanaan APBD yang telah berjalan, sekaligus upaya memastikan anggaran dapat digunakan secara efektif untuk mendukung program prioritas,pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut DPRD Kota Sungai Penuh juga melaksanakan Rapat Paripurna II Masa Persidangan I dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026.
DPRD berkomitmen untuk membahas Ranperda tersebut bersama Pemerintah Daerah secara konstruktif,transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut,masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum sebagai bagian dari proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.Pandangan umum fraksi menjadi sarana bagi DPRD untuk memberikan tanggapan,masukan,sekaligus menyampaikan sejumlah catatan terhadap arah kebijakan perubahan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Penyampaian pandangan umum fraksi mencakup berbagai aspek,antara lain pengelolaan pendapatan daerah,belanja daerah,pembiayaan,efektivitas program dan kegiatan serta upaya memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Fraksi-fraksi DPRD juga menyoroti pentingnya penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat.Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk terus meningkatkan efisiensi,transparansi, akuntabilitas dan kualitas belanja daerah.
Dalam kesempatan tersebut,fraksi-fraksi juga menyampaikan sejumlah pertanyaan, saran dan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemkot dalam memberikan jawaban dan penjelasan pada tahapan pembahasan selanjutnya.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis,responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah pada tahun anggaran berjalan.
Redaksi dan editor sukatridesi






