Wali Kota dan Humas Protokol Setda Kota Sungai Penuh Keluarkan Instruksi untuk Memeriahkan HUT ke-17 Kota Sungai Penuh.

Sungai Penuh,kerincidaily.com— Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi ke-17 Kota Sungai Penuh tahun 2025, Wali Kota Sungai Penuh mengeluarkan Instruksi Nomor: B/100.2/1792/X/2025/SETDA.TAPEM yang ditujukan kepada seluruh ASN, Non-ASN, pegawai, dan masyarakat di wilayah Kota Sungai Penuh.

Melalui instruksi tersebut, Wali Kota mengimbau seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif memeriahkan hari bersejarah ini dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pemanfaatan Logo dan Tema HUT

Seluruh instansi dan masyarakat diharapkan memanfaatkan logo, tema, dan desain turunan Hari Jadi ke-17 Kota Sungai Penuh Tahun 2025 secara maksimal.

Bahan promosi dan desain dapat diunduh melalui tautan resmi Google Drive: https://bit.ly/logodansandukHUTKe-17Spnlp.

Setiap kantor, instansi, dan lingkungan masyarakat diminta memasang umbul-umbul, dekorasi, poster, spanduk, baliho, serta berbagai hiasan bernuansa HUT Kota mulai tanggal 21 Oktober hingga 15 November 2025.

Pemakaian Pakaian Adat Melayu Jambi

Seluruh ASN, Non-ASN, pegawai, dan petugas pelayanan publik diwajibkan memakai pakaian Melayu Jambi selama lima (5) hari kerja, mulai tanggal 3–7 November 2025.

– Bagi laki-laki: menggunakan teluk belango, kain sarung bermotif, dan kopiah hitam.

– Bagi perempuan: mengenakan baju kurung tanpa motif, kain sarung dan tengkuluk bermotif batik khas Sungai Penuh, serta dapat ditambah dengan hiasan atau aksesori khas daerah.

Instruksi ini dikeluarkan oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Sungai Penuh dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa cinta daerah, memperkuat identitas budaya lokal, serta menumbuhkan semangat persatuan masyarakat Sungai Penuh dalam menyambut hari jadi kotanya yang ke-17.

Redaksi dan editor SukatriDesi