Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas Ranperda APBD 2026 dan Penetapan PROPEMPERDA 2026
SUNGAI PENUH,kerincidaily.com — DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Ranperda APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026, sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Sungai Penuh Tahun 2026, Jum’at (28/11).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos.,MM serta dihadiri oleh Walikota Alfin, SH dan Wakil Walikota Azhar Hamzah beserta jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda dan anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Sungai Penuh menyampaikan pendapat akhirnya terkait Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, pada umumnya para fraksi menekankan pentingnya penyusunan APBD yang berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.
Diantaranya penguatan sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, infrastruktur prioritas, efisiensi belanja, optimalisasi pendapatan dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Setelah penyampaian pendapat akhir, DPRD menyepakati Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda setelah melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dikesempatan yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026, Program ini disusun sebagai acuan prioritas pembentukan regulasi daerah yang sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Penetapan PROPEMPERDA dilakukan setelah mempertimbangkan usulan perangkat daerah, evaluasi peraturan yang sudah ada, kebutuhan regulasi baru untuk mendukung pembangunan serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional.
Dengan disahkannya pendapat akhir fraksi atas Ranperda APBD 2026 serta penetapan PROPEMPERDA 2026, DPRD Kota Sungai Penuh menegaskan komitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah secara terarah, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Redaksi dan editor SukatriDesi
Narasumber (Hmsdpr)






