Manfaat Koperasi Bukan Mencari Keuntungan Melainkan Manfaat Bersama.

Kerinci daily.com..Sungai penuh – Masih banyak orang yang tidak mengerti arti Koperasi yang sebenarnya dan salah kaprah mengenai Koperasi dan Koperasi juga banyak jenisnya.Contohnya banyak jenis Koperasi Simpan Pinjam yang ada di masyarakat sekarang ini.

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang berlandaskan azas kekeluargaan dan undang undang dasar Koperasi no.25 tahun 1992 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota nya dan didirikan secara sukarela.

Sukarela artinya setiap anggota suka dan rela meminjamkan modal dan simpanannya kepada semua anggota koperasi tersebut karena tujuan utama Koperasi itu mensejahterakan setiap anggotanya dan pengelolaan Koperasi itupun di lakukan secara demokratis.

Dan dalam prinsip Koperasi jika pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota tersebut ditambah modal pokok,simpanan wajib atau ada simpanan yang lainnya itu yang harus di kembalikan dan di kurangi jasa pengurusnya(jika ada),begitupun jika ada anggota Koperasi yang ingin keluar sama pembagiannya,tergantung kontribusi masing-masing anggota.Jadi dalam Koperasi itu bukan mencari keuntungan melainkan “Manfaat Bersama”.

Dan Koperasi itupun bisa berbadan hukum dan tidak.Keuntungan Koperasi yang berbadan hukum itu jika salah satu anggota tidak membayar pinjaman nya tepat waktu bisa di ancam hukuman pidana atau hukuman yang lainnya dan Koperasi yang tidak berbadan hukum jika salah satu anggotanya tidak membayar pinjaman tepat waktu hanya di hukum secara aturan kekeluargaan.

Itu lah secara garis besar tentang Koperasi khususnya tentang Koperasi Simpan Pinjam.Semoga harapan saya dengan artikel tentang Koperasi yang saya buat ini banyak orang yang akan mengerti arti Koperasi yang sebenarnya.

Redaksi dan editor sukatridesi