Proyek Rehabilitasi Pasar Beringin di Pusat Kota Sungai Penuh Senilai Rp.46,8 M di Duga Langgar UU LLAJ.

Kerinci daily.com…SUNGAI PENUH – Penutupan akses jalan utama di pusat Kota Sungai Penuh akibat proyek Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh (Pasar Beringin) menuai sorotan.

Proyek strategis nasional di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini terpantau menutup total badan jalan hanya dengan pagar seng tanpa menyertakan papan informasi izin penutupan jalan maupun petunjuk jalur alternatif yang jelas bagi masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penutupan jalan yang dilakukan oleh pelaksana proyek, PT. Cimendang Sakti Kontrakindo, hanya menyertakan tulisan

“Maaf! Untuk Sementara Jalan Ini Ditutup” pada pagar seng.

Kondisi ini dinilai sangat mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas warga di pusat kota, mengingat lokasi penutupan berada tepat di atas fasilitas publik (zebra cross).

​Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 127 dan 128, setiap penggunaan jalan di luar fungsinya untuk kegiatan proyek wajib memenuhi persyaratan ketat, di antaranya:

​1. Izin Resmi: Memperoleh izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setempat.

​2. Jalur Alternatif: Penyelenggara wajib menyediakan jalan pengalihan yang layak dan menginformasikannya kepada publik.

3. Rambu Peringatan: Memasang rambu petunjuk dan informasi penutupan minimal 100 meter sebelum lokasi proyek.

​”Penutupan jalan nasional atau jalan utama di pusat kota tidak bisa dilakukan secara sepihak hanya dengan memasang pagar seng dan kata maaf. Ada prosedur hukum yang harus dipenuhi agar tidak terjadi kelumpuhan arus lalu lintas,” ungkap sumber di lokasi, Senin (30/3/2026)

​Ketidakhadiran papan informasi mengenai durasi penutupan dan nomor izin dari Satlantas Polres Sungai Penuh menimbulkan pertanyaan terkait legalitas manajemen lalu lintas proyek bernilai kontrak Rp 46.827.692.400 tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait izin teknis penutupan akses jalan tersebut.
​Masyarakat berharap pihak Balai Pelaksana Prasarana Permukiman Jambi selaku pemilik proyek dan pihak kepolisian segera turun tangan untuk menertibkan manajemen lalu lintas di lokasi agar hak-hak pengguna jalan tidak terabaikan selama masa kontrak 300 hari kalender berlangsung.

Redaksi dan editor sukatridesi