Kerinci daily.com…SUNGAI PENUH – Dalam memperkuat langkah pencegahan aliran dana terorisme dan modus penipuan berkedok kotak amal Pemkot Sungai Penuh akan menerapkan sistem QR barcode yang terintegrasi dan legal.
Upaya tersebut adalah untuk menindaklanjuti kegiatan sosialisasi legalitas kotak amal berbasis QR barcode yang berlangsung di Aula Mapolres Kerinci pada Selasa 12/05/2026.Dalam kegiatan tersebut,Kepala Diskominfosta Kota Sungai Penuh,H.Josrizal Helman, S.Si.,Apt., hadir mewakili pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Kerinci AKBP Rahmadanil langsung pimpin pembukaannya.Turut hadir,di antaranya perwakilan Kominfo dan Kesbangpol Kabupaten Kerinci,Kesbangpol Kota Sungai Penuh,Baznas,tokoh ulama serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan inisiasi Satgas Wilayah Jambi Densus 88 Anti Teror Polri sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan kotak amal untuk kepentingan ilegal,termasuk dugaan aliran dana terorisme.
Dan Perwakilan Satgaswil Densus 88,Youdak pun juga ikut menegaskan bahwa pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menciptakan sistem legalitas kotak amal berbasis barcode yang terintegrasi dan memiliki perlindungan hukum.
Menurutnya,yayasan maupun pihak pengelola kotak amal wajib juga melakukan verifikasi perizinan melalui Dinas Sosial.Verifikasi dilakukan secara administrasi hingga pengecekan langsung di lapangan terhadap sistem barcode yang digunakan.
“Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kotak amal oleh jaringan tertentu,termasuk potensi aliran dana terorisme,” ujar Densus lagi.
Ia juga akan mendorong tim terpadunya untuk melakukan penertiban terhadap seluruh kotak amal yang tersebar di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci dengan melibatkan Satpol PP guna mendukung pengamanan.
Menanggapi hal tersebut,Pemkot Sungai Penuh melalui Diskominfosta menyatakan siap mendukung implementasi sistem digitalisasi kotak amal berbasis QR barcode.
Dan Kadis Diskominfosta Kota Sungai Penuh,H.Josrizal Helman juga menegaskan bahwa pihaknya akan membantu sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai platform digital dan media sosial.
“Kami mengapresiasi langkah preventif ini.Diskominfosta siap membantu validasi data dan penguatan sistem digital untuk pengelolaan kotak amal berbasis barcode agar lebih transparan dan terpercaya,” tegas Kadis.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana amal sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan dana sosial untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Redaksi dan editor sukatridesi






