Kerinci daily.com…Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan tata kelola administrasi yang tertib,transparan dan profesional,Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh melaksanakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) merupakan forum komunikasi antara DPRD dengan masyarakat,lembaga,maupun organisasi untuk menyampaikan aspirasi,saran,masukan,ataupun pengaduan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui SOP ini,proses pelaksanaan RDPU diharapkan berjalan lebih efektif,terarah dan sesuai mekanisme yang berlaku,sehingga aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik kepada DPRD.
Dengan adanya SOP RDPU:
✅ Proses pelayanan menjadi lebih jelas
✅ Koordinasi antar pihak lebih terstruktur
✅ Pelaksanaan rapat lebih tertib dan efisien
✅ Aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara optimal
Mari bersama mendukung pelayanan publik yang profesional,akuntabel dan responsif demi terwujudnya pemerintahan yang lebih baik di Kota Sungai Penuh.
Redaksi dan editor sukatridesi






