Kerinci daily.com…SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh dan DPRD Kota Sungai Penuh menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin S.H didampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, bersama pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2026 pada Selasa 01/09/26.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh dan dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa S.Sos.,M.M.Rapat tersebut turut dihadiri oleh :
1.Para Wakil Ketua DPRD
2.Anggota DPRD
3.Jajaran Forkopimda
4.Sekda Alpian S.E.,M.M
5.Staf ahli
6.Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut,Ketua DPRD menyampaikan pokok-pokok hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan perubahan APBD 2026.Pemerintah daerah dan DPRD menyelaraskan arah kebijakan serta prioritas anggaran agar pelaksanaannya tetap sesuai kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya,dalam rapat kerja gabungan, DPRD telah menerima dan membahas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD.Pembahasan mencakup berbagai aspek kebijakan anggaran,prioritas pembangunan serta penyesuaian program dan kegiatan dalam rangka penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam proses pembahasan tersebut, sejumlah SKPD juga mendapat perhatian terkait kebutuhan penambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.DPRD menekankan agar setiap penambahan anggaran didasarkan pada kebutuhan prioritas,memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dan Wako Alfin pun menyampaikan apresiasi kepada DPRD,Badan Anggaran DPRD,Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh perangkat daerah yang telah terlibat dalam proses pembahasan.
“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD melalui Badan Anggaran DPRD,TAPD dan seluruh SKPD Kota Sungai Penuh yang telah bekerja maksimal dalam membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS ini, sehingga dapat menghasilkan nota kesepakatan bersama,” ujar Wako Alfin.
Menurut Wako Alfin,kesepakatan tersebut menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia juga berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, transparan serta akuntabel.
“Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS ini,kita berharap tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wako Alfin lagi.
Pemkot Sungai Penuh bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Redaksi dan editor sukatridesi






