Kerinci daily.com…SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh menerima penetapan resmi Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/GL.01/MEM.G/2026 tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,Provinsi Jambi.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia,pada 17 Juni 2026 itu menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian warisan geologi yang dimiliki Kota Sungai Penuh sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai kawasan yang memiliki nilai geologi strategis.
Dalam keputusan tersebut,terdapat empat objek geologi di wilayah Kota Sungai Penuh yang resmi ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Alam Geologi, yaitu :
1.Air Teluh Sesar Tigo Beradik Kumun di Desa Kumun Mudik,Kecamatan Kumun Debai.
2.Bukit Khayangan di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi.
3.Granitoid Batu Batakoh Sungai Ning di Desa Sungai Ning,Kecamatan Sungai Bungkal
4.Lokasi Tipe Formasi Kumun Batu Pintu di Desa Ulu Air,Kecamatan Kumun Debai.
Wako Sungai Penuh Alfin SH,menyambut baik penetapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas pengakuan terhadap kekayaan geologi yang dimiliki daerahnya.
Menurut Wako Alfin,status Kawasan Cagar Alam Geologi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap warisan alam,tetapi juga membuka peluang pengembangan berbagai sektor strategis yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi ini merupakan kebanggaan bagi Kota Sungai Penuh.Selain menjaga kelestarian warisan geologi yang bernilai tinggi, kawasan ini juga dapat menjadi sarana pendidikan,penelitian,pengembangan wisata serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Wako Alfin.
Ia juga menegaskan,Pemerintah Kota Sungai Penuh akan terus mendukung berbagai langkah konservasi dan pengelolaan kawasan geologi agar tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Pemkot Sungai Penuh juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kementerian ESDM,Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Kerinci,akademisi, dan masyarakat dalam menjaga serta memanfaatkan potensi geologi secara bertanggung jawab.
Dengan adanya penetapan tersebut,Kota Sungai Penuh kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi situs-situs geologi penting sekaligus mengembangkan kawasan berbasis konservasi yang mendukung pendidikan,penelitian dan pariwisata berkelanjutan bagi generasi masa kini maupun mendatang.
Redaksi dan editor sukatridesi






