Wako Sungai Penuh Alfin Sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025.

Kerinci daily.com…SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Pengantar Walikota Sungai Penuh terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh pada Jumat 26/06/26.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos.,MM,di dampingi Wakil Ketua DPRD Hsrdizal S.Sos.,M.H dan Amrizal S.Pt juga di hadiri Wako Sungai Penuh Alfin SH,Unsur Forkopimda,Anggota DPRD,Sekda,Staf Ahli,Para Asisten,Kepala OPD,Para Kabag,Camat dan undangan lainnya.

Dalam sidang tersebut,Wako Alfin menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi laporan administratif,namun juga sebagai bahan evaluasi bersama terhadap capaian program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025.

Wako Alfin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi,Pemkot kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-14 yang diraih,yaitu pada tahun 2009,2012 serta secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2025.

Ia juga memaparkan gambaran pelaksanaan APBD 2025 yang meliputi realisasi pendapatan daerah,belanja daerah serta pembiayaan daerah.Menurutnya, pelaksanaan APBD 2025 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah,Pemkot Sungai Penuh kembali mempertahankan opini WTP dari BPK RI.Prestasi ini merupakan hasil kerja keras,sinergi dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan,akuntabel dan bertanggung jawab.Kami berharap dukungan DPRD agar Raperda ini dapat di bahas dan di setujui sesuai mekanisme yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Wako Alfin.

Ketua DPRD Hutri Randa juga menyampaikan bahwa DPRD akan melaksanakan pembahasan secara maksimal dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian transparansi dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” ujar Ketua DPRD Hutri.

Rapat paripurna berjalan dengan lancar dan menjadi langkah awal dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025.

Di akhir rapat tersebut,Wako Alfin secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh untuk selanjutnya di bahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Redaksi dan editor sukatridesi

Tinggalkan Balasan