Kerinci daily.com…SUNGAI PENUH – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfosta) terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel serta mudah diakses masyarakat.
PPID berperan sebagai garda terdepan dalam mengelola,mendokumentasikan, menyimpan dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Melalui layanan tersebut,masyarakat dapat memperoleh informasi pemerintahan secara cepat,tepat dan berbiaya ringan.
Diskominfosta Kota Sungai Penuh terus mengembangkan pelayanan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat mengakses berbagai informasi mengenai program pembangunan,kebijakan pemerintah,pengumuman resmi,hingga dokumen publik yang wajib tersedia. Upaya tersebut sejalan dengan visi transformasi digital daerah yang diusung Diskominfosta.
Redaksi dan editor sukatridesi






