Sekda Kota Sungai Penuh Alpian Buka FGD dan Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh 2026–2046

Kerinci daily.com…SUNGAI PENUH – Sekda Kota Sungai Penuh Alpian S.E.,M.M., mewakili Wali Kota Alfin S.H.,secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kota Sungai Penuh Tahun 2026–2046.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh itu berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut :

-Asisten I
-Staf ahli
-Perangkat daerah
-Perwakilan Taman Nasional Kerinci Seblat(TNKS)
-Direktur PDAM Tirta Khayangan
-Akademisi
-Mahasiswa
-Organisasi masyarakat serta
-Berbagai pemangku kepentingan lainnya.

KLHS Menjadi Dasar Pembangunan Berkelanjutan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Dedi Wahyudi,menjelaskan bahwa KLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan, rencana dan program pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya,KLHS mengarahkan proses pembangunan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekaligus memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi bagian dari setiap kebijakan pemerintah.

Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan KLHS RDTR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah menyusun KLHS sebelum menetapkan rencana tata ruang wilayah maupun rencana detail tata ruang.

Selain memenuhi ketentuan peraturan, forum ini juga bertujuan memperkuat tata kelola pembangunan melalui keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara partisipatif.

Pembangunan Harus Selaras dengan Lingkungan

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekda Alpian,pemerintah menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan.

“Pembangunan dan ekologi ibarat dua sisi mata uang yang saling memengaruhi. Pembangunan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,namun di sisi lain berpotensi menimbulkan kerusakan habitat serta meningkatkan emisi karbon apabila tidak dikelola dengan baik. Karena itu,pembangunan berkelanjutan harus mampu memadukan pertumbuhan ekonomi,pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan,” ujar Sekda Alpian.

Ia juga menambahkan,pemerintah telah menetapkan KLHS sebagai instrumen untuk mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam setiap kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya,dokumen RDTR menjadi pedoman operasional dalam pemanfaatan ruang wilayah secara rinci.Karena itu, penyusunannya harus didukung oleh dokumen KLHS yang berkualitas.

Kota Sungai Penuh Hadapi Keterbatasan Ruang

Sekda Alpian menjelaskan bahwa Kota Sungai Penuh memiliki tantangan besar dalam pengembangan wilayah.Kawasan terbangun masih kurang dari 30 persen, sedangkan sebagian besar wilayah merupakan kawasan lindung dan konservasi.

Di sisi lain,jumlah penduduk terus bertambah sehingga kebutuhan terhadap ruang juga semakin meningkat. Kondisi tersebut menuntut pemerintah mengatur pemanfaatan ruang secara bijaksana dengan tetap memperhatikan kawasan lindung,kawasan rawan bencana serta keseimbangan ekosistem.

Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan

Pemerintah Kota Sungai Penuh mengajak seluruh peserta FGD dan konsultasi publik memberikan masukan mengenai isu strategis serta program prioritas dari masing-masing instansi sebagai bahan penyusunan KLHS RDTR Tahun 2026–2046.

Pemerintah juga menilai keterlibatan dunia usaha,akademisi,organisasi masyarakat,mahasiswa,hingga kalangan filantropi sangat penting agar dokumen yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

“Saya berharap dokumen KLHS RDTR yang dihasilkan nantinya berkualitas, aplikatif serta mampu menjadi pedoman pembangunan yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi,kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tutup Sekda Alpian.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Tim Teknis Penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh 2026–2046 sebagai narasumber.Tim memaparkan tahapan penyusunan dokumen sekaligus menghimpun masukan dari seluruh peserta untuk menyempurnakan KLHS dan RDTR Kota Sungai Penuh.

Redaksi dan editor sukatridesi

Tinggalkan Balasan